Berantas Pinjol Ilegal, Samir Hadir Di Yogyakarta Untuk Amankan Nasabah

SMF

 Megatrend- Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin, PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), berkomitmen meningkatkan edukasi dan literasi finansial terkait layanan pinjaman daring legal di Indonesia, bekerja sama dengan OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Samir mengingatkan masyarakat Yogyakarta untuk membedakan antara pindar legal dan pinjol ilegal yang merugikan. 

Direktur Utama Samir, Yonathan Gautama, menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Dengan pemahaman yang meningkat, diharapkan kepercayaan terhadap layanan pindar, termasuk Samir yang diawasi OJK, semakin kuat. Sejak Januari 2025, Samir telah membuka kantor cabang ketiga di Yogyakarta, memberikan perlindungan bagi konsumen dan tempat pengaduan.


Kepala Kantor OJK DIY, Eko Yunianto, melaporkan antara Januari hingga April 2026, terdapat 176 laporan pengaduan tertulis dan hampir 400 laporan langsung terkait layanan fintech, sebagian besar terkait restrukturisasi pinjaman. Eko mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan produk keuangan dan memeriksa izin OJK pada aplikasi. 

Komisaris Samir, Handy Juniandri, menyoroti meningkatnya kepercayaan masyarakat, mendukung penyaluran pembiayaan yang mencapai lebih dari Rp9,6 miliar kepada lebih dari 12 ribu borrower di 2025, tumbuh 160% dibanding tahun sebelumnya. Di kuartal pertama 2026, penyaluran telah mencapai Rp3 miliar, tumbuh 51% dari kuartal pertama 2025, dengan Yogyakarta masuk dalam lima besar penyaluran nasional.

Post a Comment

Previous Post Next Post