![]() |
| IAMI |
Megatrend — Kondisi dunia kerja di Indonesia saat ini diwarnai sebuah kontradiksi yang unik. Hasil riset global terbaru dari British Standards Institution (BSI) dan laporan Workplace Happiness Index Jobstreet by SEEK mengungkapkan fenomena paradoks: pekerja Indonesia tercatat memiliki tingkat kebahagiaan paling tinggi di kawasan Asia-Pasifik (APAC) mencapai 82%, namun di saat bersamaan 43% pekerja mengaku mengalami burnout.
Kondisi tersebut diperkuat oleh Workplace Wellbeing Score Indonesia 2025, di mana skor rata-rata kesejahteraan mental pekerja tanah air berada di angka 50,98%—masih di bawah rerata global sebesar 58,62%.
Sayangnya, tingginya kesadaran akan kesehatan mental ini belum sepenuhnya diimbangi oleh regulasi perusahaan. Konsultan industri Korn Ferry mencatat sebanyak 45% perusahaan di Indonesia belum memiliki kebijakan kesehatan mental yang terstruktur.
Dampak Buruk Budaya "Diam" di Tempat Kerja
Studi pemodelan ekonomi dari Centre for Economics and Business Research (CEBR) menunjukkan bahwa ketika karyawan merasa takut atau tidak nyaman membicarakan masalah kesehatan mental dengan manajemen, perusahaan akan menghadapi tiga dampak negatif utama:
Absenteisme: Karyawan cenderung mengambil izin tak masuk kerja dengan durasi yang lebih panjang dan sulit dikelola perusahaan.
Presenteeism: Karyawan tetap memaksakan diri bekerja meski kondisi fisik atau mental sedang menurun, yang berujung pada merosotnya produktivitas secara keseluruhan.
Penurunan Retensi Karyawan: Risiko karyawan mengundurkan diri (turnover) atau mengambil cuti panjang secara mendadak menjadi jauh lebih tinggi.
Managing Director BSI Indonesia, Nolia Natalia, menegaskan bahwa rasa bahagia dan tingkat absensi yang rendah tidak selalu mencerminkan kondisi kesehatan tenaga kerja yang sebenarnya.
"Kehilangan produktivitas sering kali tersembunyi dalam kinerja sehari-hari. Perusahaan di Indonesia perlu melihat lebih jauh dan mulai membangun budaya kepercayaan, di mana karyawan merasa aman untuk mencari dukungan tanpa takut dianggap sebagai kelemahan," jelas Nolia.
Langkah Maju: Risiko Psikososial Masuk Kerangka K3 Nasional
Pemerintah Indonesia sendiri mulai mengambil langkah konkret dalam merespons isu ini. Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4/2026 yang diusung pada Bulan K3 Nasional 2026, Indonesia secara resmi memasukkan risiko psikososial ke dalam kerangka K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) nasional. Fokus K3 kini tidak lagi sebatas perlindungan fisik, melainkan juga mencakup ketahanan mental pekerja.
Global Head of Human and Social Sustainability BSI, Kate Field, menambahkan bahwa dukungan sederhana dari perusahaan dapat membawa perubahan besar bagi keberlangsungan bisnis.
"Kesejahteraan di tempat kerja dimulai dari budaya saling percaya. Langkah sederhana seperti memberi waktu pemulihan atau penyesuaian cara kerja membantu karyawan tetap produktif, yang pada akhirnya menjaga ketahanan organisasi," ungkap Kate.
Untuk membantu perusahaan merealisasikan lingkungan kerja yang sehat secara mental, BSI mendorong penerapan standar internasional seperti ISO 45001 dan ISO 45003 (pedoman pengelolaan risiko psikososial). Langkah terstruktur ini dinilai mampu mengubah kesadaran isu mental menjadi kebijakan konkret yang menguntungkan pekerja sekaligus meningkatkan produktivitas bisnis.

Post a Comment